Polisi Tangkap Pria Perusak Spion MINI Cooper di Sunter
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial GVK setelah merusak kaca spion mobil MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis, 9 Juli 2026. Aksi anarkis pelaku sempat viral di media sosial sebelum akhirnya ditangkap di sebuah SPBU daerah Kwitang, Jakarta Pusat.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku merasa kesal karena tidak diberi jalan oleh korban di jalan raya. Dilansir dari Detikcom, aksi pemukulan spion menggunakan tangan kosong tersebut memicu kerugian material yang cukup besar bagi pemilik kendaraan.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari para saksi setelah video insiden tersebut beredar luas.
"Atas kejadian viral tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok sudah melakukan pengecekan ke TKP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/7).
Tim gabungan kepolisian kemudian melacak keberadaan pelaku setelah korban resmi mengajukan laporan keberatan atas kerusakan mobilnya. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Iya, betul, pelaku sudah diamankan. Betul (mobil korban MINI Cooper)," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tindakan kekerasan tersebut murni dipicu oleh emosi sesaat di jalur lalu lintas. Pelaku sempat menghadang mobil korban sebelum merusak komponen kendaraan.
"Kemudian pelaku menghadang kendaraan korban lalu turun dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya. Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp 50 juta," demikian keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
GVK saat ini ditahan di markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.