Polisi Tangkap Perusak Mobil MINI Cooper di Sunter
Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria pengendara mobil Calya sebagai tersangka setelah ditangkap akibat mengamuk dan merusak mobil MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis (9/7/2026) malam. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi kekerasannya viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tersangka melakukan aksi perusakan tersebut pada Kamis (9/7/2026) karena emosi sesaat lantaran merasa tidak diberi jalan oleh korban saat hendak menyalip, serta mengira mobilnya telah diserempet.
"Saat ini status sudah menjadi tersangka," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah, Sabtu (11/7/2026).
Akibat tindakan mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban, pelaku kini dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Meski pelaku sempat menyatakan bersedia mengganti seluruh kerugian materi yang dialami oleh pengemudi MINI Cooper, korban menolak tawaran tersebut dan memilih melanjutkan proses hukum.
"Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," imbuhnya. Berdasarkan pemeriksaan interogasi di kantor polisi, pelaku mengakui bahwa seluruh tindakan anarkisnya di jalan raya tersebut dipicu oleh luapan amarah yang spontan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban," tulis keterangan akun medsos Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro.