Polisi Tangkap Perampok Toko Emas Berpistol Mainan di Depok

Share

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RWP (40) yang diduga merampok uang tunai senilai Rp 20 juta di sebuah toko emas di Pasar Pucung, Cilodong, Kota Depok, setelah terjebak masalah utang pinjaman online.

Aksi nekat pengangguran tersebut terungkap dalam jumpa pers di Polsek Sukmajaya pada Senin, 6 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Saat dimintai keterangan oleh awak media, pria yang mengenakan pakaian tahanan itu membeberkan riwayat pekerjaannya yang sempat mengalami pemutusan hubungan kerja.

"Sebelumnya kerja di kantor. Iya (dipecat) terus pengangguran, sekitar 3 tahun lebih," ujar RWP.

Ia mengaku terpaksa mengajukan pinjaman online guna mencukupi biaya hidup sehari-hari selama masa pengangguran tersebut. Akibat tidak mampu melunasi pinjaman yang terus menumpuk, ia kemudian memutuskan untuk melakukan tindakan kriminal.

"Buat melunasi utang-utang. Pinjol. (Uang pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja. (Jumlahnya) banyak, estimasi mungkin sekitar ratusan (juta) mungkin," tutur RWP.

Insiden kejahatan ini bermula pada Kamis, 28 Juli pukul 14.30 WIB di Toko Emas Pucung Jaya, Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Pelaku masuk ke dalam toko secara mendadak dengan melewati pembatas ruang toko dan mengancam penjaga menggunakan senjata tajam.

"Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Lalu menodongkan pisau ke arah korban," ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah.

Korban di lokasi kejadian sempat berupaya menyelamatkan diri dan menangkis serangan senjata tersebut. Kendati demikian, tindakan defensif itu dibalas dengan kekerasan fisik oleh pelaku hingga korban jatuh tersungkur.

"Namun, karena korban mencoba menepis atau melawan, tersangka menendang korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh," ungkap AKP Rizky Firmansyah.

Sesaat setelah melumpuhkan korban, pelaku segera menguras tempat penyimpanan uang tunai di toko tersebut. RWP langsung melarikan diri dari lokasi kejadian namun aksinya segera dihentikan oleh kerumunan warga di sekitar pasar.

"Setelah itu, tersangka mengambil uang yang ada di dalam laci etalase toko emas tersebut, kurang lebih Rp 20 juta. Dan akhirnya melarikan diri sehingga akhirnya tertangkap oleh warga," ucap AKP Rizky Firmansyah.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, tersangka juga kedapatan membawa senjata mainan untuk mempermudah pelariannya. Senjata palsu itu sempat digunakan untuk menakut-nakuti massa yang mengejarnya.

"Mengancam juga. Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol. Jadi pistol ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar. (Pistol mainan) Sempat diletupkan ya," ucap AKP Rizky Firmansyah.

Pihak penyidik Polsek Sukmajaya memastikan bahwa motif utama di balik perampokan ini didorong oleh tekanan finansial yang masif. Pelaku merasa tidak memiliki jalan keluar lain selain melakukan pencurian.

"Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ," jelas AKP Rizky Firmansyah.

Atas tindakan pencurian dengan kekerasan tersebut, tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author