Polisi Tangkap Perampok Teman Kencan di Cisauk dan Kembalikan Mobil Korban

Share

Aparat kepolisian berhasil meringkus Kecot (33), pelaku perampokan terhadap seorang wanita berinisial LA (29) yang merupakan teman kencannya. Korban diketahui berasal dari Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain membekuk tersangka, petugas juga mengamankan dan menyerahkan kembali mobil milik korban yang sempat dilarikan oleh pelaku. Kasus ini ditangani oleh Polsek Cisauk, seperti dikutip dari Detikcom.

"Kita menyerahkan barang bukti kepada korban LA," kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya saat dihubungi, Sabtu (30/5/2026).

Pengembalian barang bukti tersebut disambut dengan ucapan terima kasih dari pihak korban. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan hukum dan pendalaman terhadap kasus ini masih terus berjalan.

"Kendaraan tersebut diserahkan agar dapat dirawat serta dipergunakan untuk aktivitas sehari-hari. Sampai dengan saat ini, penanganan perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Kecot kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan. Petugas kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain, yaitu Senet dan Kapui, yang diduga ikut membantu aksi kejahatan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Kecot diketahui sempat menjual mobil LA dengan harga di bawah pasar. Dalam melancarkan aksinya, Kecot dibantu oleh rekannya yang bernama Kapui, sedangkan telepon genggam milik korban dibuang oleh pelaku lain.

"Mobil dijual oleh tersangka Kapui alias pupu (DPO) dengan harga Rp 25 juta. Sedangkan Ponsel iPhone 11 dibuang di daerah Cicayur, Cisauk, Tangerang oleh Tersangka Senet," kata AKP Dhady Arsya saat dihubungi, Minggu (24/5).

Uang yang didapat dari hasil penjualan mobil tersebut kemudian dibagi-bagi oleh Kecot kepada para komplotannya. Hasil kejahatan itu digunakan oleh tersangka utama untuk keperluan bersenang-senang dan memesan wanita.

"(uang hasil penjualan untuk) main judol (judi online), main perempuan. Tersangka Kecot dapat bagian Rp 18 juta, Senet dapat bagian Rp 3 juta, Kapui alias Pupu dapat Rp 3 juta," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author