Polisi Tangkap Bapak Anak Penyekap Pria di Tangerang akibat Utang
Aparat Kepolisian Sektor Jatiuwung menangkap bapak dan anak berinisial JP alias Ferry (54) dan WDA (24) setelah diduga menyekap seorang pria berinisial IK (53) di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Aksi penyekapan yang berlangsung selama 17 jam tersebut bermula ketika korban dijemput paksa dari kediamannya oleh kedua pelaku pada Senin (1/6) malam, seperti dilansir dari Detikcom.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan utang piutang senilai puluhan juta rupiah yang belum dilunasi oleh korban.
"Bahwa berawal dari masalah utang piutang. Bahwa si korban ini ya, punya utang sama pelaku. Sekitar lebih Rp 30 juta," kata Kompol Rabiin kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban diikat pada bagian tangan, kaki, hingga leher selama masa penahanan ilegal tersebut karena dianggap mangkir dari kewajiban membayar utang.
"Jadi, ya itu diambil sama dia (pelaku) di rumahnya, rumahnya korban. Disekap lah sampai 17 jam. Itu diikat tangannya, diikat kakinya, diikat lehernya," ucap Kompol Rabiin.
Selain melakukan penyekapan fisik, pelaku juga merekam kondisi korban dan mengirimkan rekaman video tersebut kepada istri IK, yang saat ini rincian tujuannya masih diselidiki pihak penyidik.
"Makanya kenapa si pelaku bisa ngirim ke istrinya itu. Nah ini yang masih kita dalami lagi. Apa motifnya? Apakah betul untuk ini aja atau untuk memviralkan apa kita nggak tahu juga. Ini maka masih dalam pendalaman banget ini," ujar Kompol Rabiin.
Petugas kepolisian akhirnya berhasil menyelamatkan korban pada Selasa (2/6) pagi dan langsung menahan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku bersama dengan putranya, anaknya, sudah kami amankan dan sudah kami tahan," ujar Kompol Rabiin.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, sementara polisi terus menyelidiki potensi keterlibatan tersangka lain.
"Artinya pendalaman siapa lagi yang ikut selain dua orang ini, bapak dan anak," ucap Kompol Rabiin.