Polda Metro Jaya Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu (2/8/2026), karena menyebarkan informasi hoaks berisi ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan intensif di dunia maya terkait konten provokatif tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang digunakan oleh pelaku untuk mengunggah materi hoaks melalui akun TikTok pribadi miliknya, @devimahadika67.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan bahwa tindakan hukum ini berawal dari temuan tim penegak hukum saat memantau aktivitas di media sosial demi mencegah keresahan masyarakat.
"Diawali dengan patroli siber," kata AKBP Ardian Satrio Utomo, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya saat dihubungi wartawan, Senin (3/8/2026).
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa DM memanipulasi potongan video lama dari berbagai aksi unjuk rasa terdahulu. Ia kemudian menambahkan keterangan palsu yang menarasikan bahwa akan ada demonstrasi besar dalam waktu dekat.
"Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-tong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasi lah," jelas AKBP Ardian Satrio Utomo.
DM ditangkap oleh petugas tanpa adanya perlawanan di rumah kediamannya. Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui alasan dan tujuan pelaku mempublikasikan konten provokatif tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ucap AKBP Ardian Satrio Utomo.