Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Kalideres

Share

Aparat Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial M alias N (26) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (15/7/2026).

Penangkapan ini dikonfirmasi setelah adanya laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas transaksi obat-obatan berbahaya secara bebas di wilayah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aparat kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold.

Petugas kepolisian kemudian menggeledah warung kelontong milik pelaku untuk mencari barang bukti tambahan yang disembunyikan.

"Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan," kata Kompol Rihold.

Pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Kompol Rihold.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author