Polisi Tangkap Pengurus Masjid Terduga Pencabulan Bocah di Cilacap

Share

Kepolisian Resor Kota Cilacap menangkap seorang pengurus masjid berinisial WR (39) atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sedikitnya 24 anak laki-laki di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus kekerasan seksual tersebut bermula dari laporan orang tua salah satu korban yang mendatangi kantor polisi pada 23 Juli 2026. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi warga, serta pengurus di lingkungan masjid.

Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan aksi kejahatan tersangka telah berlangsung dalam kurun waktu 11 tahun, terhitung sejak 2015 hingga 11 Juli 2026. Seluruh korban yang teridentifikasi merupakan anak laki-laki di bawah umur yang tinggal di sekitar kediaman pelaku dan area masjid.

"Sehingga sekitar 11 tahun, tersangka melakukan aksi-aksi serupa kepada anak-anak di bawah umur, di lingkungan tempat tinggalnya dan di lingkungan masjid tersebut," kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Aribowo saat konferensi pers.

Berdasarkan pendalaman sementara, pihak kepolisian mencatat puluhan anak telah mengonfirmasi tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh tersangka WR di wilayah tersebut.

"Telah paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun ini telah mengaku ataupun telah menyatakan bahwa dirinya sebagai korban daripada tindakan tidak terpuji, yaitu berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku WR. Semua korbannya laki-laki," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author