Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Gunung Putri Bogor
Aparat Polsek Gunung Putri menangkap seorang pemuda berinisial Y (22) yang nekat mengedarkan obat keras tanpa izin edar di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan dari warga setempat.
Seperti dilansir dari Detikcom, aduan awal terkait dugaan transaksi obat-obatan terlarang tersebut diterima pihak kepolisian pada Jumat, 7 Agustus 2026. Anggota kepolisian kemudian bergerak menginvestigasi lokasi kejadian pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
"Polsek Gunung Putri menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah Desa Cikeas Udik," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Selasa (11/8/2026).
Ketika melakukan pemantauan di lapangan, petugas mendapati gerak-gerik Y yang sangat mencurigakan. Polisi langsung menghampiri pelaku untuk melakukan proses pemeriksaan awal.
"Saat melakukan penyelidikan petugas mendapati seorang laki-laki berinisial Y (22) yang gerak-geriknya mencurigakan," beber Kompol Hillal Adi Himawan.
Kepada petugas yang menginterogasinya, Y akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung menunjukkan tempat penyimpan barang haram tersebut. Lokasi penyimpanan berada di sebuah saung yang terletak tepat di belakang area toko pakaian.
"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah saung yang berada di belakang toko pakaian. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 110 butir obat jenis Hexymer yang disimpan di bawah sofa. Sementara itu, pada bagian atas sofa, petugas menemukan 20 butir obat jenis Tramadol yang diselipkan," tutur Kompol Hillal Adi Himawan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita total 130 butir obat keras ilegal beserta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta yang merupakan hasil transaksi penjualan obat. Pelaku Y beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke mapolsek untuk proses pemeriksaan mendalam.
"Setelah itu, Y beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kompol Hillal Adi Himawan.