Polisi Tangkap Dua Pengamen Pelaku Penganiayaan di GTC Cirebon
Polisi menangkap dua pengamen yang melakukan penganiayaan terhadap pengunjung di tempat makan kawasan GTC Kota Cirebon. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah video keributan viral di media sosial.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, barang bukti yang disita berupa rekaman video, gitar, dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Penangkapan berlangsung di Mapolres Cirebon Kota, dilansir dari Detikcom.
Kedua pelaku berinisial H dan A, sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot dan kernet. Mereka terlibat cekcok mulut yang berujung penganiayaan bersama-sama di area parkir GTC Kota Cirebon.
"Profesi pelaku sehari-hari mereka bekerja sebagai sopir angkot dan kernet. Para pelaku terdiri dari dua orang, inisial H dan A. Saat itu mereka mengamen di TKP bersama satu orang rekan lainnya yang kini sebagai saksi. Saat itu terjadi cekcok mulut hingga berakibat pada penganiayaan secara bersama-sama oleh para pelaku," ujar Bimantoro.
Korban mengalami luka pada bagian wajah akibat penganiayaan. Polisi memastikan tidak ada kerusakan fasilitas di lokasi kejadian.
Bimantoro menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.