Polisi Tangkap Empat Pencuri Spesialis Truk di Tajurhalang Bogor

Share

Aparat Kepolisian Sektor Tajurhalang membekuk empat anggota komplotan pencuri truk dan mobil pikap yang beroperasi di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan ini dikonfirmasi setelah para pelaku melancarkan aksi pencurian kendaraan roda empat tersebut pada tanggal 21 dan 24 Juni lalu, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kepala Kepolisian Sektor Tajurhalang Iptu Raden Suwito mengungkapkan identitas keempat tersangka yang telah diamankan tersebut adalah Tobi alias Robi (30), Doris alias Inek (32), Maman (31), dan Idup alias Dablang (33).

"Tersangka sudah kita amankan dan saat ini ada di tahanan polsek. Jadi mereka itu berempat memang satu kelompok," kata Raden kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Pihak kepolisian membeberkan bahwa komplotan pencuri ini berbagi peran dalam melancarkan aksinya, di mana tersangka Robi yang merupakan seorang residivis bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan.

"(Kemudian) pelaku Inek dan Maman berperan memantau situasi, sedangkan pelaku Dablang sebagai penerima barang hasil curian dan menghilangkan ciri-ciri kendaraan dari hasil curian tersebut," ujar Raden.

Dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut, para pelaku diketahui merusak sistem pelacak GPS yang terpasang pada kendaraan curian menggunakan alat khusus pengacau sinyal agar keberadaan mobil tidak terlacak. Atas tindakan tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.

"(Barang bukti yang diamankan) Ini ada tang, ada kunci letter T, dan ini agak sedikit unik, ini kayak USB atau modem yang biasa dicolok di mobil. Ini fungsinya adalah untuk membuyarkan sinyal GPS," kata Raden.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author