Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor di Penjaringan Jakarta Utara
Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial S dan E ditangkap aparat kepolisian setelah sempat diamankan dan diseret warga di Jalan Kapuk Muara Raya, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/6/2026) siang.
Aksi penangkapan komplotan pencuri kendaraan bermotor tersebut menarik perhatian masyarakat sekitar hingga videonya beredar luas di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Aparat kepolisian bersama pihak kelurahan langsung mendatangi lokasi di wilayah RT 07 RW 04 Kelurahan Kapuk Muara untuk mengamankan kedua pelaku dari tindakan main hakim sendiri.
Petugas di lapangan segera mengevakuasi kedua pria tersebut ke Pos RW 04 sebelum akhirnya dibawa ke Markas Polsek Metro Penjaringan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sinergi cepat antara Bhabinkamtibmas Kelurahan Kapuk Muara Aiptu Hartono bersama Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan dan mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian sepeda motor," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Langkah cepat ini diambil oleh pihak kepolisian demi memastikan kondisi di lingkungan masyarakat tetap kondusif setelah menerima laporan dari warga terkait penangkapan pelaku curanmor tersebut.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan evakuasi terhadap kedua terduga pelaku untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," katanya.
Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi terhadap kepedulian warga yang tanggap melaporkan kejadian ini dan mengingatkan masyarakat untuk selalu memercayakan proses hukum kepada kepolisian.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Mari bersama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dengan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mempercayakan penanganan setiap tindak pidana kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan, pihak kepolisian mengimbau warga memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi tanpa biaya selama 24 jam penuh.