Polisi Tangkap Pencuri Rumah Kontrakan di Gunung Putri Bogor
Aparat Polsek Gunung Putri menangkap seorang pria berinisial E atas dugaan pencurian barang berharga di sebuah rumah kontrakan di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilansir dari Detikcom.
Aksi pencurian tersebut terungkap setelah pemilik kontrakan berinisial H menerima notifikasi kamera CCTV melalui ponselnya pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku terpergok warga dan ketua RT setempat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
"Jajaran Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan seorang pria berinisial E yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus merusak kunci pintu kontrakan dan mengambil barang-barang berharga milik penghuni," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
Pemilik kontrakan yang memantau pergerakan mencurigakan dari rekaman kamera pengawas langsung mengambil langkah dengan menghubungi pengurus lingkungan lokal untuk melakukan pengecekan secara langsung di lokasi kejadian.
"Setelah mengecek rekaman tersebut, H melihat seorang laki-laki berinisial E sedang berusaha membuka salah satu pintu kontrakan," jelas Kompol Hillal Adi Himawan.
Ketua RT yang datang ke lokasi berhasil memergoki serta mengamankan pelaku. Pengurus lingkungan kemudian menghubungi pihak kepolisian guna menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan.
"Selanjutnya, menghubungi Polsek Gunung Putri untuk meminta bantuan kepolisian," ujar Kompol Hillal Adi Himawan.
Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumah barang bukti hasil kejahatan.
"Dari tangan Tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit laptop, satu unit tablet, serta satu buah KTP milik salah satu korban," ujar Kompol Hillal Adi Himawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka mengakui telah membobol dua unit kontrakan untuk mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
"Modus yang digunakan yaitu dengan merusak atau membongkar kunci pintu kontrakan, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalamnya," kata Kompol Hillal Adi Himawan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Gunung Putri dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kompol Hillal Adi Himawan.