Polisi Menangkap Pria Pencabul Pengemudi Ojek Online di Bogor

Share

Aparat kepolisian menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (56) akibat melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap seorang pengemudi ojek online yang sedang menunggu penumpang di Taman Malabar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (23/6/2026).

Aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban merasa risih dan meminta pertolongan kepada warga di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan laporan dari warga sekitar pukul 12.00 WIB, pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengamankan pelaku pencabulan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah Ipda Budi Setiawan memberikan keterangan mengenai identitas serta status pekerjaan dari korban yang menjadi sasaran aksi pelecehan sesama jenis tersebut.

"Yang bersangkutan (korban) merupakan ojek online dan berada di sekitar Taman Lansia di Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah," kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah Ipda Budi Setiawan, Selasa (23/6/2026).

Pihak kepolisian menjelaskan situasi di lokasi kejadian perkara saat pelaku mendekati korban yang sedang bekerja mencari nafkah.

"Betul, korban sedang menunggu pesanan, dia driver ojek online, lagi cari penumpang," kata Budi.

Penjelasan lebih rinci mengenai inisial nama beserta usia dari kedua belah pihak yang terlibat dalam insiden tersebut juga disampaikan oleh Ipda Budi Setiawan.

"Untuk pelaku ini berinisial S, umur sekitar 56 tahun. Pelaku masih warga wilayah Kota Bogor. Korban N usia sekitar 20 tahun," kata Budi.

Mengenai tindakan fisik konkret yang dilakukan oleh pelaku paruh baya tersebut terhadap korban, pihak kepolisian memaparkan kronologi sentuhan fisik yang memicu kepanikan korban.

"Pelaku itu melakukan perbuatan, yaitu tangannya meraba-raba paha dari korban sampai ke alat kelamin. Kemudian karena korban merasa risih, kemudian meminta tolong kepada warga," kata Budi.

Saat ini pria berinisial S telah berada di dalam pengamanan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan pelecehan yang dilakukannya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author