Polisi Tangkap Pemilik Wedding Organizer Marwah Terkait Penipuan Rp 2,6 Miliar

Share

Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER selaku pemilik penyelenggara pernikahan atau wedding organizer bernama Marwah atas dugaan penipuan terhadap 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp 2,658 miliar pada Jumat (29/5/2026).

Aksi penipuan oleh pengelola jasa pernikahan ini terungkap setelah pasangan Aldi (32) dan Feny (32) melaporkan kerugian senilai Rp 85,5 juta ke Polres Metro Jakarta Timur akibat pembatalan sepihak resepsi mereka, seperti dilansir dari Detikcom.

Penyidik kepolisian menetapkan kedua pengelola tersebut sebagai tersangka setelah melacak keberadaan mereka di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menyusul laporan dari puluhan korban lainnya yang gagal menikah.

"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dihubungi, Minggu (31/5).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa jumlah korban dari pelaku kemungkinan besar masih akan bertambah mengingat proses pendataan yang terus berjalan di posko pengaduan.

"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Kombes Alfian, Sabtu (30/5).

Pemeriksaan mendalam dari Satuan Reserse Kriminal menunjukkan bahwa para pelaku mengandalkan skema perputaran uang dari pesanan konsumen baru guna membiayai operasional acara klien terdahulu.

"Uang korban digunakan untuk menutupi acara pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Modus operandi yang dilancarkan oleh pasutri ini adalah menjaring minat masyarakat lewat penawaran harga paket di bawah standar pasar melalui media sosial.

"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan, dilansir Antara, Senin (1/6).

Kedua tersangka memberikan potongan harga khusus untuk meyakinkan calon pelanggan saat proses negosiasi berlangsung via aplikasi pesan instan.

"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.

Pihak kepolisian mendapati fakta bahwa tersangka wanita berinisial ER sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.

"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan.

Kedua tersangka langsung melarikan diri dari kediaman mereka begitu keluhan para korban mulai viral di berbagai platform media sosial.

"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan wedding organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," jelas Bayu.

Penyidik masih menelusuri laporan mengenai rencana pelarian lintas negara yang sempat dipertimbangkan oleh kedua tersangka sebelum lokasi persembunyian mereka terendus.

"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial kedua tersangka ini memang berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kita melakukan pencarian dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6).

Atas perbuatan tersebut, pasutri pemilik jasa pernikahan Marwah ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terhadap kedua orang ini kami sangkakan Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6).

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan badan usaha dan tidak mudah tergiur oleh tawaran harga murah yang tidak masuk akal demi menghindari kerugian serupa.

"Kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih Wedding Organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik, dan juga paket harga yang ditawarkan itu kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah ya kita harus jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan," tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author