Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Tangerang

Share

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial KF akibat membunuh dan memerkosa wanita berinisial SNA (20) di rumah kontrakan kawasan Benda, Kota Tangerang, Selasa (11/8/2026). Peristiwa keji tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Petugas berhasil membekuk pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan pertama kali oleh kekasihnya, Antoni Rahman.

Antoni yang menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa langsung memanggil warga sekitar serta pemilik kontrakan. Pemilik kontrakan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Benda untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan kondisi pelaku yang melakukan aksi kejahatannya di bawah pengaruh alkohol saat dikonfirmasi pihak media.

"Benar, pelaku dalam pengaruh minuman keras," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan dengan cepat setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian perkara.

"Dalam waktu kurang dari 1×24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di dalam kontrakan wilayah kecamatan Benda, Kota Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2026," kata Abdul Rahim.

Berdasarkan keterangan resmi Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, pelaku memanfaatkan situasi pintu kontrakan korban yang sedang tidak terkunci. Pelaku yang mabuk langsung masuk ke kamar saat korban berada seorang diri.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang seorang diri dan pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci," tulis akun Subdit Jatanras.

Tindakan penganiayaan dan kekerasan seksual tersebut langsung terjadi ketika korban terbangun dari tidurnya di dalam kamar.

"Saat korban terbangun, terjadi kekerasan yang menyebabkan korban tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban," tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author