Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Indekos Grogol Petamburan

Share

Penyidik kepolisian menangkap pria berinisial E atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Muzalipah (52), di sebuah indekos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Petugas kepolisian menembak kaki tersangka lantaran berupaya melarikan diri saat ditangkap di Cilandak, Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan warga pada Rabu (29/7/2026) pukul 18.50 WIB. Kasus ini terungkap berkat laporan penghuni kos yang curiga melihat tetesan darah mengalir hingga ke lantai satu bangungan.

Anggota kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas saat melumpuhkan tersangka yang melawan petugas di lapangan.

"Kami melakukan penangkapan di mana pas lagi penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Panit II Resmob Iptu Dally Gumay kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Tersangka E yang meringis kesakitan akibat luka tembak langsung digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta barang bukti guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Untuk pasal yang dikenakan kami menggunakan pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang pembunuhan," kata Dally.

Penyelidikan awal bermula ketika tetangga korban melaporkan adanya kejanggalan di lokasi kejadian kepada pengurus lingkungan setempat sebelum ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Jadi pada saat di laporan (call center polisi) 110 ini, tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Karena ditemukan itu, warga melaporkan ke RT dan RW setempat," kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya saat dihubungi, Kamis (30/7/2026).

Jenazah korban telah dievakuasi dan diserahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani proses autopsi.

"Kita masih ngumpulin alat bukti, bukti-bukti yang ada, dan juga kami masih meminta keterangan dari para saksi tersebut," kata Reza.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author