Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol di Kosambi Tangerang

Share

Aparat kepolisian menangkap Rahmat Dimas, pelaku pembunuhan sadis terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di basecamp ojol kawasan Kosambi, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.

Aksi keji tersebut mengakibatkan korban kehilangan nyawa serta sepeda motor Honda PCX dan telepon seluler miliknya raib dibawa kabur pelaku.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan mengungkapkan bahwa korban diserang secara tiba-tiba saat sedang beristirahat.

"Korban driver ojol. Korban kehilangan sepeda motor Honda PCX dan sebuah handphone," kata AKP Iwan Heristiawan, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota.

Rekan korban sempat melihat pelaku mendatangi basecamp sebelum melancarkan aksinya dan membawa kabur barang-barang korban yang langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

"Korban ditusuk saat tidur. Korban meninggal dunia di lokasi, mengalami luka tusuk di bagian leher," ucap AKP Iwan Heristiawan, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota.

Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan lebih lanjut.

Pengejaran pelaku dilakukan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya hingga ke wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, di mana petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melawan.

"Dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan dan pengejaran sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut," kata Kompol Arief Ryzki Wicaksana, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Kamal Muara pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dengan kondisi kaki terluka akibat tindakan tegas petugas.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena berada di bawah tekanan keluarga untuk segera melangsungkan pernikahan.

"Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah," kata Kompol Arief Ryzki Wicaksana, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pelaku awalnya membawa pisau untuk mengakhiri hidupnya sendiri, namun niatnya berubah menjadi pencurian saat melihat korban tertidur dengan sepeda motor yang tidak terjaga.

"Cuman pada perjalanan dia melihat ada seseorang yang sedang tertidur, yaitu korban, dan di mana di sebelahnya itu ada motor yang tidak terjaga, yang bersangkutan ini ingin mencuri motor tersebut," kata Kompol Arief Ryzki Wicaksana, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Korban yang terbangun saat pelaku mencoba mengambil kunci di saku celananya sempat memberikan perlawanan sebelum akhirnya ditusuk hingga tewas.

"Setelah melihat korban itu sedang tertidur lelap, yang pelaku ini mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci, kunci motor. Pada saat pelaku mengambil kunci motor, merogoh kantong korban, korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban," kata Kompol Arief Ryzki Wicaksana, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan tersebut, penyidik resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan di markas kepolisian.

"Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," jelas Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan ketentuan undang-undang hukum pidana yang berlaku.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP," tambah Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author