Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Dua Pelempar Bom Molotov
Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang pria berinisial H dan MT yang menjadi pelaku pelemparan bom molotov serta penganiayaan di kawasan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, akibat perselisihan sebelumnya.
Aksi kriminalitas yang dilaporkan pada Senin (29/6/2026) ini dilatarbelakangi oleh motif sakit hati akibat pertikaian yang sempat terjadi di antara para pelaku dengan target mereka, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan kronologi dan motif di balik tindakan nekat para tersangka tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat perselisihan dan perkelahian yang terjadi sebelumnya," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana.
Perencanaan aksi ini dilakukan di sebuah area pembuangan sampah, di mana para pelaku sepakat untuk merakit bom molotov, sementara tersangka MT membekali diri dengan sebilah celurit. Ketika para pelaku mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II untuk menantang targetnya berduel, bom molotov yang dilemparkan justru luput dan melukai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor.
"Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri setelah dikejar warga," kata AKP Bima Sakti Pria Laksana.
Setelah melakukan pengejaran, aparat kepolisian berhasil membekuk tersangka H di wilayah Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 00.00 WIB. Petugas kemudian meringkus tersangka MT beberapa jam setelahnya, tepatnya pada Sabtu (27/6) pukul 02.30 WIB di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
"Kami menangkap dua pelaku berinisial H and MT di lokasi," kata AKP Bima Sakti Pria Laksana.
Satu pelaku lain berinisial D saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara polisi telah menyita barang bukti berupa serpihan botol bom molotov, rekaman CCTV, sepeda motor matik, batu, serta hasil visum korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan, perusakan, perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, serta penyalahgunaan senjata tajam.
"Pelaku ini diancam hukuman mencapai sembilan tahun penjara," kata AKP Bima Sakti Pria Laksana.