Polisi Tangkap Pelaku Rekayasa Pembunuhan Wanita Hamil di Tangerang
Polresta Tangerang mengungkap kasus rekayasa pembunuhan terhadap wanita hamil berinisial R di Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, yang pelakunya berinisial A telah ditangkap pada Sabtu (1/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan jajaran penyidik saat memeriksa riwayat komunikasi korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp hingga menemukan jejak interaksi dengan pelaku.
"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan seorang pria berinisial A," kata Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (11/8/2026).
Penyidik mengidentifikasi percakapan pada Minggu (17/5) ketika pelaku menghubungi korban untuk membuat janji pertemuan pada hari berikutnya. Keduanya kemudian bertemu di sebuah minimarket kawasan Bitung, Cikupa, pada Senin (18/5), sebelum menuju ke rumah kontrakan korban.
Di kontrakan tersebut, korban yang sedang dalam kondisi mengandung meminta pelaku untuk bertanggung jawab dengan cara menikahinya.
"Namun Tersangka, yang telah berkeluarga, tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujar Indra Waspada.
Penolakan itu memicu tindakan kekerasan oleh tersangka yang mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga pingsan. Pelaku lantas mengikat tubuh R menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan dari rumah.
"Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri," kata Indra Waspada.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka menggasak sejumlah barang pribadi milik korban berupa KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor kendaraan korban. Pria tersebut langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor pribadinya.
"Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka ke aliran Sungai Cisadane," terang Indra Waspada.
Warga sekitar menemukan jasad R pada Selasa (19/5) dalam keadaan tergantung di dalam rumah kontrakannya. Namun, polisi menemukan ketidaksesuaian pada posisi jasad saat olah tempat kejadian perkara dilakukan.
"Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai," kata Indra.
Petualangan pelaku berakhir setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif pada Sabtu (1/8/2026) hingga akhirnya A mengakui seluruh perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," ucap Indra Waspada.