Polisi Tangkap 69 Pelaku Perjudian Berkedok Arena Permainan Anak

Share

Sebanyak 69 pelaku perjudian yang menggunakan modus arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 21.45 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Tindakan tegas ini mendapat respons langsung dari pihak legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menuntut agar para pelaku yang terlibat diberikan sanksi hukum yang berat atas perbuatan mereka.

"Ini wajib di hukum berat karena merusak mental main anak-anak berkedok mainan anak-anak," jelas Sahroni kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, praktik ilegal yang meminjam kedok tempat hiburan keluarga tersebut sangat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, aparat kepolisian didesak untuk mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat.

"Berbahaya sekali," kata Sahroni.

Ia pun menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali kewajiban aparat penegak hukum dalam menangani kasus pidana ini.

"Polisi wajib usut tuntas," pungkasnya.

Pihak kepolisian membeberkan bahwa praktik ini beroperasi di dua lokasi berbeda, yaitu Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari kedua lokasi tersebut, petugas menyita total 134 unit mesin perjudian yang terdiri dari 76 unit di Penjaringan dan 58 unit di Kalideres.

"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Mekanisme permainan dirancang dengan sistem konversi dana untuk mengaburkan praktik ilegal tersebut. Pengunjung harus menyetor uang secara tunai maupun transfer yang kemudian ditukarkan menjadi hadiah bernilai ekonomis.

"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer," ujarnya.

Seluruh orang yang diamankan di lokasi saat ini telah ditetapkan status hukumnya oleh penyidik. Komposisi pelaku yang ditangkap mencakup seluruh elemen operasional dari penyedia tempat hingga konsumen.

"Tiga orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, 47 player," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author