Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Padang
Seorang pria berinisial RPS (23) ditangkap di Padang, Sumatera Barat, pada Senin (27/7) karena diduga melakukan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Penangkapan dilakukan di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong. Selain itu, satu unit telepon genggam dan sepeda motor turut disita karena diduga terkait aktivitas perdagangan tersebut. RPS diketahui berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Proses penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dianalisis melalui patroli siber untuk memetakan aktivitas pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumbar, RPS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang.
"Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," ujar Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, dilansir dari Detik Travel.
Januanto menambahkan pentingnya menelusuri seluruh rantai perdagangan mulai dari pemburu hingga pihak yang memperoleh keuntungan.
"Setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan. Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia," lanjut Januanto.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ujar Hari.
RPS dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar.