Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Bos Konter HP Ambarawa

Share

Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan bos konter Royal Phone Ambarawa bernama Candra Waskito (25) pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kedua pelaku, Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25), membunuh korban dengan memukul kepala menggunakan palu lalu membawa jenazah korban di bagasi mobil ke wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, dilansir dari beberapa sumber, Minggu (9/8).

Pelaku melakukan pembunuhan dan perampokan pada Kamis (6/8) dini hari di konter HP milik korban. Setelah membunuh, pelaku mencuri 53 unit ponsel dan 68 kardus telepon genggam dari konter, serta merusak tiga CCTV untuk menghilangkan jejak. Mereka juga membersihkan bercak darah menggunakan cairan pembersih lantai dan kain kaos.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, "Setelah dari luar kembali ke konter, ke dalam. Karena darah berceceran dan bercipratan, dia membersihkan lantai menggunakan alat pembersih lantai yang ada di konter tersebut. Jadi dilap sedikit dengan kaos dan disiram pembersih lantai."

AKP Bodia menyampaikan kronologi bahwa pelaku pertama datang ke konter pada Rabu (5/8) malam dan berpura-pura menanyakan keberadaan korban. Setelah mendapat informasi korban tidak berada, pelaku merencanakan perampokan bersama pelaku kedua dan menunggu kedatangan korban pada dini hari.

"Kedua pelaku memang mengenal korban karena salah seorang pelaku memiliki usaha dagang makanan dekat konter dan korban beberapa kali membeli dagangan itu," kata Bodia.

Pelaku kemudian masuk ke konter dengan berpura-pura membeli telepon genggam. Saat korban lengah, Didit mengeluarkan palu dan memukul kepala korban hingga tersungkur. Taufik kemudian memukul kepala korban sebanyak lima kali hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, jenazah korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil Honda Jazz milik korban. Pelaku membawa mobil dan barang curian ke Gubug, Kabupaten Grobogan, lalu meninggalkan jenazah dan mobil di lokasi sepi dan berjalan kaki pulang dengan membawa barang curian lainnya.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku termasuk mobil korban, puluhan ponsel, satu motor pelaku, palu, jeriken cairan pembersih lantai, uang tunai hasil penjualan ponsel curian, serta alat lain yang digunakan pelaku.

"Motif tindak pidana tersebut yakni faktor ekonomi yang disertai dengan tindak pidana lainnya," ujar Heru.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Ambarawa pembunuhan perampokan
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author