Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pria di Depok
Aparat Polda Metro Jaya menangkap Saepul (26), tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (5/8/2026) subuh. Dilansir dari Detikcom, penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, tanpa perlawanan.
Petugas kepolisian langsung memasang garis polisi di tempat kejadian perkara yang merupakan rumah kontrakan tingkat dua di Jalan Belimbing, Cipayung. Tim Inafis beserta Laboratorium Forensik berada di lokasi untuk memindahkan sejumlah barang bukti dan perabotan dari kontrakan tersebut.
Pelaku mengeksekusi korban di dalam rumah kontrakan lalu memotong bagian kaki korban menggunakan pisau dapur. Setelah itu, Saepul membuang pisau dan pakaian korban ke dalam tempat sampah di pinggir jalan raya kawasan Pitara, Depok.
"Karena susah bawanya juga, Bang, di situ kan ramai orang dan perumahan juga," kata Saepul.
Tersangka mengaku membuang jasad korban di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, pada 23 Juli 2026. Potongan kaki korban kemudian dibuang secara terpisah di aliran sungai kawasan Cipayung sebelum pelaku melarikan diri.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Saat ini Saepul telah diamankan di markas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna menentukan proses hukum selanjutnya.