Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipocok Jaya Serang

Share

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial AS (47) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, BY (40), yang jasadnya ditemukan tergantung di perkebunan warga Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Senin (18/5/2026).

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya setelah melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke daerah Tangerang Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan korban saat mereka bertemu untuk urusan pinjam-meminjam uang.

"Korban dan pelaku memiliki hubungan khusus," ujar Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana, Senin (25/5/2026).

Pertemuan yang berujung maut tersebut terjadi sepekan sebelum jasad korban ditemukan, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di perkebunan Kelurahan Gelam.

"Mereka melakukan pertemuan setengah tiga malam. Korban meminjam uang Rp 600 ribu dengan jaminan HP korban. Pelaku tak punya uang, lalu korban mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku emosi," ujar Angga.

Berdasarkan pemeriksaan, emosi pelaku tersulut karena korban melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan harga dirinya.

"Sakit hati atas omongan dari korban ini, dengan kata-kata 'kamu laki-laki mokondo'," katanya.

Pernyataan mengenai kedekatan hubungan antara pelaku dan korban juga dipertegas oleh jajaran pimpinan Satreskrim yang menangani kasus ini.

"Hubungan asmara," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan.

Sebelumnya, penemuan mayat BY pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB sempat menggegerkan warga setempat, di mana polisi menemukan kejanggalan berupa luka-luka fisik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban BY diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat adanya sejumlah luka pada tubuh korban," kata Alfano.

Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti termasuk telepon genggam milik korban yang sempat hilang sebelum akhirnya membawa pelaku untuk proses hukum selanjutnya.

"Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, AS kini dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author