Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok yang Jual Barang Korban
Tersangka pembunuhan dan mutilasi berinisial SA alias Saepul (26) nekat menjual barang-barang milik korban K (51) melalui media sosial usai menghabisi nyawa korban di sebuah kontrakan kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat, dilansir dari Detikcom.
Hasil penjualan barang jarahan berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dan satu unit ponsel OPPO Reno 5 tersebut dipakai pelaku untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Kepolisian mencatat total uang yang didapatkan pelaku dari penjualan barang milik korban melalui marketplace Facebook mencapai Rp 10.850.000.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual barang milik korban melalui market place Facebook," kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendara saat dihubungi, Minggu (9/8/2026).
Pihak kepolisian membeberkan perincian nominal dari setiap barang milik korban yang berhasil dilego oleh tersangka dengan harga murah.
"Sepeda motor Honda PCX dijual seharga Rp 9,9 juta, sedangkan handphone OPPO Reno 5 dijual seharga Rp 950 ribu. Total hasil penjualan sebesar Rp 10.850.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Aksi pembunuhan berencana ini bermula saat korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial khusus komunitas penyuka sesama jenis, sebelum akhirnya sepakat untuk bertatap muka secara langsung pada 23 Juli 2026.
Jasad korban kemudian dipotong-potong lalu dimasukkan ke dalam karung dan sempat terbengkalai di lahan kosong sejak 24 Juli 2026, hingga akhirnya warga setempat membakarnya karena mengira berisi sampah pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Awal mula perkenalan hingga terjadinya tindak kejahatan sadis tersebut dijelaskan secara rinci oleh pihak jajaran Polda Metro Jaya.
"Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (5/8).
Percekcokan sengit meletus di dalam rumah kontrakan tersebut hingga mendorong pelaku untuk nekat menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.
Guna menyamarkan jejak kejahatannya, tersangka memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian lalu membuangnya ke lokasi terpisah.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.
Usai membuang potongan tubuh korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor menuju Panimbang, Pandeglang, Banten. Saat ini Saepul resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman mati.