Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Celurit di Tangerang
Polisi menangkap IS (36), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang mempersenjatai diri dengan celurit di Kota Tangerang, pada Kamis (20/8/2026) saat hendak beraksi, dilansir dari Detikcom.
IS ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Krimum Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz. Barang bukti berupa celurit, kunci T, dua handphone, dan satu sepeda motor disita.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan, "Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor."
Kasat Reskrim AKBP Parikhesit menjelaskan, "Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka."
IS mengaku melakukan pencurian motor beberapa kali di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama rekannya Pudin yang masih diburu polisi.
"Tersangka mengaku mendapat bagian Rp 2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti," ujar AKBP Parikhesit.
Salah satu lokasi pencurian yang diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor curian dijual dengan harga Rp 4 juta kepada seseorang berinisial K di Pandeglang, Banten.
Polisi menahan tersangka dan mengenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.