Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Challenge Hafalan Quran Berhadiah Miras
Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Kasus yang viral di media sosial ini dilansir dari Detikcom tengah dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Dua orang yang telah diamankan kepolisian tersebut terdiri dari seorang perempuan berinisial R dan seorang laki-laki berinisial E. Pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam acara festival musik tersebut.
"Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, Rabu (12/8).
Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa aksi tersebut dipicu oleh tindakan spontan seorang pengunjung acara. Sosok tersebut disinyalir mengambil pengeras suara sebelum melontarkan tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol kepada pengunjung lainnya.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Rabu (12/8).
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama. Pejabat kementerian menegaskan pentingnya penegakan hukum secara menyeluruh atas penyalahgunaan simbol keagamaan untuk kegiatan komersial.
"Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial," kata Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i.
Penanganan perkara hukum ini dinilai penting sebagai pembelajaran publik terkait batasan kebebasan berekspresi di tengah masyarakat Indonesia yang religius. Pemerintah merujuk pada penanganan kasus serupa pada tahun 2022 sebagai preseden hukum yang jelas.
"Kita perlu belajar dari kasus Holywings pada 2022. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat," tambahnya.
Masyarakat mengimbau agar tetap menjaga situasi kondusif selama proses hukum berlangsung. Penanganan penuh diserahkan kepada jajaran kepolisian untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum," ujarnya.
Pihak penyelenggara acara musik juga menyampaikan sikap resminya mengenai insiden yang terjadi di area festival tersebut. Pengelola menegaskan tidak pernah menyetujui ataupun mengarahkan aksi penyalahgunaan simbol agama dalam bentuk apa pun.
"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.
Pihak penyelenggara telah melayangkan teguran keras kepada pihak sponsor yang terlibat di lokasi kejadian. Penyelenggara mendesak agar pihak terkait menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas bersama aparat penegak hukum.