Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Begal Pantat di Karawaci

Share

Aparat Polsek Karawaci menangkap seorang pria berinisial BJ (20) yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual begal pantat terhadap pejalan kaki di Jalan Nila I, Karawaci Baru, Kota Tangerang, pada Kamis (30/7/2026) pagi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi pembegalan tersebut menimpa seorang perempuan yang sedang berjalan sendirian menuju indekos usai membeli makanan pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 18.28 WIB. Pelaku secara mendadak menghampiri korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor di lokasi yang sepi.

Penyelidikan kepolisian langsung bergerak cepat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam peristiwa kejahatan tersebut beredar luas dan tular di media sosial.

"Pelaku berinisial BJ (20) kami amankan di kediamannya di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang, pada Kamis (30/7/2026) pagi," ujar Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono melalui langkah olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi beserta korban, hingga penelusuran identitas tersangka. Penangkapan terhadap BJ dilakukan di rumahnya di Jalan Tongkol sekitar pukul 07.30 WIB tanpa adanya perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih nekat melancarkan aksi tersebut lantaran terpengaruh oleh tayangan video pornografi.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian serta satu unit sepeda motor sebagai sarana beraksi. Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author