Polisi Tangkap Pelaku Begal dengan Modus Tuduh Korban Tabrak Adik di Bekasi
Seorang pria berinisial R ditangkap polisi karena diduga melakukan begal di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Aksi ini menggunakan modus menuduh korban telah menabrak adiknya untuk melumpuhkan mental korban, dilansir dari Detikcom, Selasa (18/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/8/2026). Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Johar Baru, Jakarta Pusat, setelah melakukan aksinya di Bekasi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa pelaku secara tiba-tiba menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan menuduhnya menabrak adiknya secara palsu.
"Modusnya pelaku secara tiba-tiba memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah menabrak adiknya guna melumpuhkan mental korban seketika," ujar Resa.
Tujuan tuduhan itu untuk membuat korban takut sehingga korban menuruti ajakan pelaku untuk ikut dengannya. Namun, pada tengah jalan korban diturunkan secara paksa dan motor korban dibawa kabur pelaku.
"Di bawah tekanan dan rasa takut, korban yang panik kemudian menuruti ajakan pelaku untuk dibonceng. Usai ikut dengan pelaku, di tengah jalan korban diturunkan secara paksa dan pelaku melarikan diri membawa sepeda motor Honda Scoopy milik korban," jelas Resa.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tambah Resa.