Polisi Tangkap Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur
Aparat kepolisian menangkap pasangan suami-istri berinisial RM dan ER selaku pemilik sebuah Wedding Organizer (WO) di Jakarta Timur karena diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kedua pemilik WO tersebut kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sebagaimana dilansir dari HaiBunda pada Senin (1/6/2026). Total kerugian yang dialami oleh puluhan korban diperkirakan mencapai angka Rp2,6 miliar.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah salah satu pasangan calon pengantin, Aldi dan Feny, menyebarkan kisah mereka di media sosial karena menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp85,5 juta. Pihak vendor pernikahan tersebut secara tiba-tiba menghilang menjelang hari pelaksanaan acara mereka.
Korban Feny menjelaskan bahwa ketertarikannya menggunakan jasa WO bernama Marwah itu bermula dari promosi di Instagram, yang kemudian berlanjut pada pembayaran uang muka dan sesi test food bersama para vendor dekorasi, penata rias, hingga pembawa acara.
Kecurigaan para korban baru mulai muncul saat proses rapat persiapan atau technical meeting dilakukan secara daring menjelang hari pernikahan, karena dinilai berlangsung sangat singkat dan tidak profesional.
"Technical meeting cuma sekitar 10 menit dan sangat tidak detail. Saya tanya soal rundown, alur masuk venue, pembagian sesi tamu, semuanya dijawab nanti diinformasikan satu hari sebelum acara (H-1)," ujar Feny.
Dugaan penipuan ini semakin diperkuat ketika pihak Gedung Islamic Center Bekasi menghubungi pasangan Aldi dan Feny pada 13 Mei 2026, yang mengonfirmasi bahwa biaya sewa gedung untuk acara pernikahan mereka masih belum dibayarkan oleh pihak WO Marwah.