Polres Jakarta Timur Tangkap Pasutri Pemilik Wedding Organizer Penipu

Share

Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER selaku pemilik wedding organizer Marwah yang diduga menipu puluhan calon pengantin. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di Bandung Barat, Jawa Barat setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

Total korban dari aksi penipuan pemilik jasa pernikahan ini mencapai 58 pasangan calon pengantin. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detikcom, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar akibat pemilik tidak melaksanakan kewajibannya.

Pihak kepolisian membeberkan bahwa kedua pelaku berupaya menyembunyikan keberadaan mereka begitu kasus ini mulai ramai diperbincangkan publik. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mendeteksi lokasi persembunyian para tersangka.

"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial kedua tersangka ini memang berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kita melakukan pencarian dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Aparat kepolisian saat ini masih mendalami informasi mengenai rencana pelarian kedua tersangka ke luar negeri. Dalam menjalankan aksinya, pemilik penyedia jasa perkawinan tersebut menggunakan sistem perputaran uang tunai dari konsumen baru untuk menutupi klien lama.

"Motif kalau dari hasil pemeriksaan kami diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya. Jadi uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi uang-uang itu secara tidak langsung ya gali lobang, tutup lobang," ujarnya.

Modus operandi yang digunakan oleh pasutri ini diawali dengan mempromosikan jasa WO melalui media sosial untuk menggaet calon pelanggan. Perusahaan kemudian menarik minat para korban dengan menawarkan potongan harga atau promo paket pernikahan lewat pesan singkat.

"Selanjutnya karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung. Dan pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," jelasnya.

Saat ini kedua pemilik WO Marwah tersebut telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kepolisian menjerat suami istri ini menggunakan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dihubungi, Minggu (31/5).

Hingga kini pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur masih melakukan serangkaian pendalaman dan pemeriksaan intensif terkait kasus penipuan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author