Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Pasutri Pemilik Wedding Organizer
Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik wedding organizer Marwah berinisial RM dan ER karena diduga menipu 58 calon pengantin dengan kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Penangkapan dilakukan di Bandung Barat setelah kedua tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, seperti dilansir dari Detikcom.
Aparat kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap pasutri tersebut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menjerat kedua pelaku menggunakan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara.
Pengejaran dilakukan oleh petugas setelah kasus dugaan penipuan jasa pernikahan ini menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan di media sosial. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan memberikan penjelasan mengenai upaya pelarian yang sempat dilakukan oleh pasutri tersebut sebelum akhirnya ditangkap petugas pada Senin (1/6/2026).
"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial kedua tersangka ini memang berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kita melakukan pencarian dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Penyidik kepolisian saat ini masih mendalami informasi terkait kabar rencana kedua tersangka yang ingin melarikan diri hingga ke luar negeri. Berdasarkan hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa modus penipuan yang dijalankan pelaku menggunakan sistem gali lubang tutup lubang untuk membiayai operasional pernikahan klien mereka.
"Uang korban digunakan untuk menutupi acara pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang," ujar Bayu Kurniawan.
Skema tersebut terjadi lantaran harga paket pernikahan yang ditawarkan RM dan ER kepada konsumen terlalu murah sehingga tidak dapat menutupi biaya operasional riil. Akibatnya, pasutri ini menggunakan uang dari calon pengantin berikutnya demi menutup kekurangan biaya pernikahan klien terdahulu.
Sampai saat ini, interogasi mendalam masih berjalan untuk mengetahui apakah ada aliran dana penipuan yang mengalir ke rekening pribadi tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Polisi juga membeberkan bahwa taktik penawaran jasa manajemen pernikahan ini memanfaatkan efektivitas promosi digital guna menjaring para korban.
"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," kata AKBP Bayu Kurniawan, dilansir Antara, Senin (1/6/2026).
Ketertarikan para calon pengantin bermula dari visualisasi iklan yang diunggah oleh pengelola WO Marwah di platform Instagram. AKBP Bayu Kurniawan menambahkan bahwa proses negosiasi dan transaksi pemesanan paket berlanjut secara intensif melalui ruang obrolan aplikasi pesan instan.
"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu Kurniawan.
Pihak berwajib kemudian mengungkap rekam jejak kriminal dari salah satu tersangka setelah melakukan pemeriksaan basis data kepolisian secara komprehensif. Diketahui bahwa tersangka ER yang merupakan istri dari RM ternyata pernah dihukum atas tindak pidana serupa.
"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata AKBP Bayu Kurniawan.
Polisi memastikan sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan pihak internal atau vendor lain yang membantu operasional pidana WO Marwah selain pasutri tersebut. Posko pengaduan masih dibuka oleh Polres Metro Jakarta Timur karena jumlah korban dan total kerugian materiil diprediksi bisa bertambah seiring proses pendataan korban baru.