Polisi Tangkap Kurir Sabu 100 Gram di Rest Area Tol Pekalongan

Share

Aparat kepolisian membekuk seorang pria bernama Abdul Muid alias Dul (46) di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pria tersebut ditangkap saat menumpang bus antarkota menuju Surabaya dengan membawa narkotika jenis sabu, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pembuntutan terhadap Bus Sinar Jaya rute Pulogebang-Surabaya yang ditumpangi tersangka sejak dari Jakarta. Saat bus menepi di kawasan Kecamatan Karangdadap, petugas langsung naik ke dalam kendaraan dan mendapati tersangka sedang duduk berselimut sebelum akhirnya melakukan penggeledahan barang bawaan.

Petugas kepolisian menemukan satu bungkus plastik diduga berisi sabu dengan taksiran berat 100 gram di dalam tas keresek hitam milik tersangka. Selain barang haram tersebut, polisi menyita sebuah tas ransel hitam serta dua unit ponsel pintar merk Vivo tipe Y27 dan Y36.

Saat barang bukti ditemukan di lokasi penangkapan, petugas sempat mencecar tersangka mengenai kepemilikan barang haram tersebut.

"Punya siapa ini?" tanya petugas polisi.

Tersangka hanya terdiam lesu saat ditanya berulang kali oleh petugas dan langsung diminta berdiri dari kursi penumpang. Perwira polisi, Eko, mengonfirmasi rincian lokasi penangkapan serta identitas tersangka dalam keterangannya.

"TKP penangkapan tersangka atas nama Abdul Muid alias Dul di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," kata Eko, Jumat (31/7/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka sedang dalam perjalanan melintasi jalur tol Jawa Tengah.

"Ditangkap di dalam Bus Sinar Jaya jurusan Pulogebang-Surabaya," jelas Eko.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti utama dari tangan tersangka.

"Barang bukti yang diamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu buah plastik diduga berisikan narkotika Golongan 1 jenis sabu taksiran 100 gram, satu unit Handphone Vivo Y27 hijau muda, satu unit handphone VIvo Y36 hitam," ungkap Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Abdul Muid, polisi mengantongi informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang residivis kasus narkoba bernama Koh Iwan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author