Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Medan

Share

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai menyita 9.162 butir ekstasi saat menangkap seorang kurir narkoba jaringan Malaysia-Medan di pusat perbelanjaan Kota Medan pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah Medan. Tim Satgas NIC bersama Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Kevin Lelury dan Kombes Handik Zusen langsung melakukan pengawasan hingga mengamankan pelaku.

Tersangka berinisial R Muhammad Hadi alias Muham disergap petugas sekitar pukul 12.30 WIB ketika hendak keluar dari pintu dua mall sembari membawa sebuah tas ransel berwarna hitam.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan langsung di lokasi penangkapan untuk memeriksa barang bawaan milik tersangka.

"Tersangka adalah R Muhammad Hadi alias Muham (31). Dia ditangkap di pintu keluar 2 mal di Medan," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Penyelidikan berlanjut untuk membongkar detail penemuan barang haram di dalam tas belanjaan milik Muham.

"Dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan narkotika jenis ekstasi yang berada di dalam tas ransel warna hitam yang berisikan dua bungkus besar plastik bening yang diduga narkotika jenis ekstasi," ungkap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena impitan ekonomi setelah ditawari pekerjaan oleh tetangga satu kampungnya bernama Yuki pada Rabu, 29 Juli 2026.

"Muham kenal dengan Saudara Yuki sekitar lima tahun yang lalu, sering tegur sapa dan berkomunikasi karena satu kampung. Pada Rabu 29 Juli 2026 sekira jam 19.00 WIB, Yuki datang ke rumah Muham menawarkan pekerjaan untuk mengambil narkoba jenis ekstasi, karena Muham mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dan sudah lama tidak bekerja maka tawaran tersebut diterimanya," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, Muham diberi ponsel khusus oleh Yuki untuk berkomunikasi serta menerima uang jaminan perjalanan.

"Muham dijanjikan upah oleh Yuki sebesar Rp 700.000 apabila berhasil melakukan pengambilan/penjemputan barang tersebut. Dan Muham sudah dikasih upah sebesar Rp 300.000, melalui transfer e-walet ke nomornya untuk akomodasi," imbuh dia.

Rencananya, ribuan butir ekstasi itu akan diantar ke rumah Yuki di Desa Tungtungan 1, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, yang diduga pesanan dari seseorang bernama Luken. Selain 9.162 butir ekstasi, polisi turut menyita serbuk ekstasi seberat 68 gram dan dua unit ponsel.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bareskrim Polri Medan narkoba
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author