Polresta Banyuwangi Tangkap Oknum Kiai Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu atas dugaan kasus pelecehan seksual, setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan kuasa hukum korban.
Penegasan mengenai prosedur hukum ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (2/7/2026). Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penangkapan tersebut sepenuhnya dijalankan oleh tim penyidik dan bukan oleh pihak luar.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan bahwa status Yakuza Maneges dalam perkara ini bertindak sebagai pendamping hukum dari pihak korban. Menurutnya, tindakan penahanan dan penangkapan merupakan otoritas mutlak yang dimiliki oleh aparat kepolisian.
"Yakuza melakukan pendampingan kepada korban dan juga merupakan kuasa hukum korban. Penangkapan bukan dilakukan oleh LSM," kata Kompol Lanang, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.
Penyelidikan kasus ini awalnya bergerak setelah adanya laporan resmi yang diajukan oleh korban ke Polresta Banyuwangi. Sebelum mendatangi lokasi kejadian, personel kepolisian terlebih dahulu menyusun strategi dan melakukan konsolidasi bersama pengacara korban.
"Berdasarkan laporan dari korban, pihak Polresta Banyuwangi dan kuasa hukum korban terlebih dahulu bertemu untuk melakukan konsolidasi. Setelah dilakukan pembahasan oleh penyidik bersama pihak korban serta terpenuhinya bukti permulaan, baru bersama-sama menuju lokasi dengan pendampingan kuasa hukum," ujar Kompol Lanang, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.
Lebih lanjut, seluruh rangkaian penanganan perkara yang diterapkan oleh tim Satreskrim dipastikan telah memenuhi standar operasional prosedur penegakan hukum. Upaya penangkapan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti permulaan yang sah agar proses hukum berjalan akurat. Saat ini, terduga pelaku tindak asusila tersebut masih berada di markas Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.