Polisi Tangkap Kakek Pembakar Lahan Sawit di Indragiri Hulu
Aparat Polsek Lirik mengamankan seorang pria berinisial JS (68) setelah memicu kebakaran lahan kelapa sawit seluas 1,5 hektare di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu, Riau, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dilansir dari Detikcom, insiden tersebut bermula saat petugas kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi setelah mendapat laporan kebakaran. Di sana, petugas menemukan lahan yang tertanam kelapa sawit dalam kondisi terbakar dan menjumpai JS selaku pemilik lahan bersama warga yang berusaha memadamkan api.
Guna memadamkan kobaran api dan mencegah penyebaran yang lebih luas, kepolisian langsung berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu, serta Damkar PT EMP Lirik. Dalam pemeriksaan awal, pelaku berdalih sengaja menyalakan api untuk mengusir nyamuk.
"Ia mengaku api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk. Namun, api kemudian tidak terkendali hingga membakar ranting-ranting dan merembet ke lahan," kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra.
Penyelidikan dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah saksi, memverifikasi titik awal api, dan mengamankan barang bukti. Polisi menyita satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar, serta dua batang kayu bekas terbakar dari tempat kejadian perkara.
Atas tindakan tersebut, JS dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan profesional berdasarkan bukti yang diperoleh di lapangan.
"Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Eka.
Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Riau.
"Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan," tegasnya.
Eka mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi geografis Riau yang sangat rentan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.
"Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun," pungkasnya.