Polisi Tangkap Ibu Pembuang Jenazah Bayi di Pondok Aren

Share

Aparat kepolisian menangkap seorang wanita berinisial E (38) yang diduga kuat membuang jenazah bayi perempuan di teras klinik kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus ini bermula saat penemuan jasad bayi yang baru lahir tersebut dilaporkan pada Rabu (29/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku yang merupakan ibu kandung korban diamankan tak lama setelah penemuan terjadi.

Polisi menemukan keberadaan pelaku usai melakukan penelusuran intensif di wilayah hukum setempat tak lama setelah penemuan mayat bayi reported.

"Tim Reskrim bersama Unit PPA Satreskrim Polres melakukan penyisiran mencari terduga pelaku dan diketemukanlah terduga pelaku berada di puskesmas Pondok Aren," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengandung janin tersebut dari hubungan di luar nikah bersama pacarnya, pria A. Pelaku mengaku sempat mengonsumsi jamu penggugur kandungan sebanyak lima kali sejak mengetahui kehamilannya pada Desember 2025, tetapi upaya itu gagal hingga ia melahirkan di teras klinik.

"Pelaku diketahui hamil sejak bulan Desember 2025 pada saat melakukan test pack mandiri. Pada usia kandungan 2 minggu terduga pelaku sempat mengkonsumsi jamu sebanyak 5 kali untuk menggugurkan kandungannya. Tetapi tidak berhasil sehingga akhirnya terduga pelaku melahirkan di teras klinik," jelas Anne Rose Agrippina Putri.

Kondisi jenazah saat pertama kali ditemukan mengindikasikan bahwa bayi tersebut belum lama dilahirkan oleh ibunya.

"Baru lahir, masih ada tali pusarnya sama ada darah-darah semacamnya ya," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo.

Penemuan jasad bayi tersebut berawal dari laporan staf kesehatan klinik kepada pihak berwajib.

"Itu kan di teras klinik itu, lalu ada saksi, ada dua orang saksi itu melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian Polsek itu," kata AKBP Boy Jumalolo.

Saat ini pelaku wanita E masih berada di bawah perawatan medis dan diperiksa dalam status sebagai saksi, sementara kepolisian terus melakukan pendalaman atas perkara tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author