Polda Metro Jaya Tangkap Host Live Streaming Pornografi

Share

Aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SR (39) yang bertindak sebagai host siaran langsung bermuatan pornografi di salah satu akun media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan patroli siber, seperti dilansir dari Detikcom.

Tersangka diketahui kerap mengundang penonton wanita untuk menjadi talent dalam siaran langsung tersebut. Kasus ini kemudian dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (26/5/2026).

"Yang bersangkutan itu merupakan host, pada akun tersebut. Dia menggunakan akun tersebut mengundang talent. Talent itu yaitu wanita. Jadi mengundang talent tersebut melakukan suatu challenge di aplikasi tersebut," kata Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga dalam jumpa pers, Selasa (26/5/2026).

Modus yang digunakan pelaku adalah membuat tantangan atau challenge bermuatan pornografi bagi para peserta. Apabila penonton yang menjadi talent tersebut kalah, mereka harus menerima hukuman fisik yang mempertontonkan ketelanjangan.

"Yang mana pada saat challenge tersebut, antara host dengan talent tersebut, ketika ada yang memberikan gift ataupun tap-tap layar istilahnya, akan adanya reward ataupun punishment," kata dia.

Hukuman yang diberikan diatur berdasarkan interaksi penonton, termasuk pemberian hadiah digital di dalam aplikasi. Kompol Imanuel Sinaga menambahkan bahwa pakaian talent awalnya masih lengkap sebelum tantangan dimulai.

"Awalnya talent nggak telanjang, namun ada challenge antara host and talent. Kalau talent kalah, maka harus laksanakan lompat sampai baju terlepas," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR mengaku sudah mengoperasikan siaran langsung bermuatan asusila ini selama tiga tahun. Motivasi utama tersangka melakukan aksi tersebut adalah demi popularitas dan keuntungan finansial.

"Tersangka melakukan kegiatan tersebut dengan tujuan untuk panjat sosial atau meningkatkan popularitas akun media sosial miliknya. Tersangka juga ingin memperoleh banyak followers dan viewers saat melakukan live streaming. Selain itu, tersangka mendapatkan keuntungan berupa reward atau gift dari viewers," jelasnya.

Keuntungan ekonomi didapatkan pelaku dengan mencairkan hadiah digital dari penonton ke dompet digital miliknya. Saat ini SR telah ditahan dan dijerat Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author