Polisi Tangkap Empat Pembunuh Tapir di Mesuji

Share

Polres Mesuji menangkap empat pria yang membantai satwa dilindungi jenis tapir di Jalan Lintas Timur Sumatera Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Jumat (3/7/2026). Dilansir dari Detik Travel, satwa langka tersebut disembelih lalu dagingnya dikonsumsi oleh para pelaku.

Para tersangka yang diamankan adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43), sedangkan dua pelaku lain masih buron. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pembantaian hewan endemik Sumatra tersebut.

"Jadi perannya ini berbeda-beda, KS ini perannya menombak, WS ini yang mengejar Tapir, TS ini yang menyembelih, MPS ini pemilik golok dan juga yang menyembelih," kata Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus.

Aparat kepolisian saat ini tengah memburu dua tersangka sisa yang terlibat dalam pemotongan hewan herbiovora tersebut. Salah satu buronan di antaranya merupakan sosok yang sempat terekam dalam video amatir warga hingga menjadi viral di media sosial.

"Belum tertangkap dua lagi, termasuk yang sosoknya viral di video beredar. Kami meminta keduanya untuk menyerahkan diri, kepada keluarga pelaku untuk bersikap kooperatif untuk memberikan informasi keberadaan keduanya," jelas Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para tersangka yang tertangkap, petugas mengonfirmasi tujuan dari aksi perburuan liar ini. Polisi memastikan bahwa kelompok warga ini memotong tubuh satwa malang tersebut murni untuk dijadikan bahan makanan.

"Motif nya memang hanya diburu untuk dikonsumsi saja," pungkas Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus.

Menurut data Seksi KSDA Wilayah III Lampung, tapir termasuk kategori mamalia besar yang terancam punah karena laju reproduksinya yang sangat rendah. Kepolisian mengingatkan masyarakat luas bahwa ada jerat pidana yang tegas bagi siapapun yang nekat mengganggu kelestarian satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.

"Kepada warga, agar hewan Tapir tersebut mendasarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, bahwasannya hewan tapir tersebut dilindungi oleh negara. Apabila masyarakat memburunya atau melukainya, itu akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang hukumnya ada," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author