Polisi Tangkap Empat Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung

Share

Aparat kepolisian menangkap empat dari enam pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap seekor hewan tapir di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung pada Jumat (3/7/2026) dini hari.

Penangkapan ini dilakukan setelah video pembantaian satwa tersebut viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Empat pelaku yang diringkus adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43), sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Sebelum ditemukan mati dan dipotong-potong oleh para pelaku, hewan malang tersebut sempat menghebohkan warga sekitar. Satwa dilindungi itu terekam kamera sedang berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum) karena diduga keluar dari habitat aslinya.

Insiden tragis ini memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera memberikan edukasi kepada publik yang tinggal di sekitar kawasan konservasi.

"Sehubungan dengan lokasi konservasi yang berada dalam kewenangan Kementrian Kehatan maka kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera dilakukan edukasi pada masyarakat yang bermukim berdampingan dengan wilayah konservasi tersebut," kata Alex saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).

Alex menilai penelusuran lebih lanjut mengenai motif pembunuhan tapir ini sangat diperlukan oleh pihak berwenang. Langkah tersebut penting agar Kemenhut dapat memetakan tingkat pemahaman masyarakat terkait keberadaan satwa dilindungi.

"Perlu penyelidikan untuk mengetahui secara pasti apakah kesengajaan atau tidak paham tetapi ke depannya Kemenhut harus mengadakan program edukasi untuk itu," ucap dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author