Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Bos Konter Ambarawa
Polres Semarang menangkap dua pemuda, Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25), atas dugaan pembunuhan terhadap Candra Waskito (25), seorang pemilik konter Royal Phone Ambarawa, Kamis (13/8/2026) seperti dilansir dari Detikcom. Kedua tersangka sempat kabur dan menumpangi ojek online setelah meninggalkan jasad korban di dalam mobil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran rekam jejak digital saat pelaku memesan layanan transportasi online dalam proses melarikan diri usai melakukan aksi pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan bahwa kedua tersangka mulanya meninggalkan lokasi kejadian dengan berjalan kaki menuju perempatan Gubug. Di lokasi tersebut, mereka menumpang kendaraan warga secara berboncengan tiga menuju Kwaron.
"Berjalan kaki sampai perempatan Gubug. Di situ ketemu dengan salah satu saksi, terus minta nebeng. Dia cenglu, bonceng tiga ke arah Kwaron," kata Bodia dilansir Detikcom, Kamis (13/8/2026).
Setelah sampai di daerah Kwaron, tersangka Didit menggunakan ponsel pribadinya untuk memesan jasa ojek online dengan tujuan Ambarawa. Transaksi pemesanan inilah yang menjadi titik terang kepolisian untuk melacak keberadaan para pelaku.
Lantaran tidak memegang uang tunai, pelaku memberikan satu unit ponsel pintar hasil curian milik korban kepada pengemudi ojek online sebagai pembayaran ongkos perjalanan.
"Sampai Ambarawa, karena dia tidak bawa uang, dikasihlah satu HP. HP itu iPhone 15," ungkap Bodia.
Pengemudi ojek online tersebut kemudian menjual unit iPhone 15 itu ke salah satu toko ponsel. Kepolisian saat ini telah mengamankan unit ponsel tersebut sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.