Polres Metro Depok Tangkap Empat Komplotan Begal Motor Bersenjata Api

Share

Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan begal sepeda motor bersenjata api yang kerap melancarkan aksi kriminalnya di kawasan Depok dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut diiringi tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku yang mencoba melawan petugas saat diamankan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian langsung menetapkan seluruh anggota komplotan tersebut sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini kemudian dipaparkan secara resmi oleh kepolisian setempat dalam sebuah konferensi pers kepada awak media.

"Kita sudah menetapkan empat orang tersangka ataupun mengamankan empat orang tersangka atas inisial nama AS, kemudian RA, selanjutnya AH, dan juga ZS," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Senin (25/5/2026).

AKBP Made mengungkapkan bahwa para pelaku ini tercatat telah beraksi di sejumlah titik. Lokasi kejahatan mereka tersebar di wilayah Cilodong, Sawangan, hingga dua area di Kabupaten Bogor.

"Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Unit Reskrim Polres Metro Depok bergerak dan kita sudah melakukan penyelidikan bahwa pelaku diduga membawa ataupun menggunakan senjata api rakitan jenis revolver," jelas AKBP Made Gede Oka Utama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini membobol kontak kunci kendaraan sasaran memakai alat khusus. Mereka juga selalu membekali diri dengan senjata api untuk mengantisipasi situasi di lapangan.

"Modusnya, para pelaku melakukan pencurian motor dengan cara merusak kunci kontak motor korban dengan cara menggunakan kunci leter T dan mata kunci sambil membawa senjata api," papar AKBP Made Gede Oka Utama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, sejauh ini belum ditemukan adanya korban luka akibat tindakan kawanan begal ini. Namun, terdapat saksi yang sempat menyadari keberadaan senjata api saat peristiwa terjadi.

"Dari beberapa laporan polisi yang kami lakukan pemeriksaan, untuk korban yang dilukai tidak ada. Namun dari satu laporan polisi memang korban melihat yang bersangkutan setidaknya ataupun melihat membawa senpi, tapi belum sempat ditodongkan," beber AKBP Made Gede Oka Utama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok.

Petugas meringkus keempat tersangka pada Sabtu (23/5/2026) di daerah Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor. Keempatnya memiliki pembagian peran yang jelas, yaitu dua orang bertindak sebagai eksekutor pencurian atau pemetik, sedangkan dua lainnya menjadi penadah barang curian.

"Dan dari kedua para pelaku didapati barang bukti senpi rakitan jenis revolver. Selanjutnya untuk dua tersangka yaitu saudara AH dan saudara ZS, berperan sebagai membantu ataupun melakukan penadahan terhadap hasil tindak pidana unit roda dua yang dilakukan oleh dua tersangka yang sudah kita amankan," ucap AKBP Made Gede Oka Utama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok.

Sejumlah barang bukti disita petugas dari tangan sindikat ini, meliputi dua pucuk senpi rakitan, amunisi peluru, serta kunci leter T. Polisi juga menemukan puluhan pelat nomor kendaraan yang diduga kuat berasal dari sepeda motor hasil curian.

"Dan juga rekan-rekan bisa perhatikan di sini ada motor kendaraan hasil dari tindak pidana pelaku sindikat curanmor ini, dan juga beberapa ataupun sekitar 20-an lebih plat motor dari hasil sindikat curanmor ini," jelas AKBP Made Gede Oka Utama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok.

Mekanisme kerja komplotan ini terstruktur dengan memanfaatkan jaringan komunikasi. Setelah berhasil memetik motor, eksekutor langsung berkoordinasi dengan pihak penadah untuk proses penjualan ke luar daerah.

"Jadi dua orang tersangka ini melakukan pencurian di beberapa TKP yang khususnya banyak terjadi di wilayah Depok dan juga wilayah Bogor. Kemudian mengabari ataupun mengirimkan hasil tindak pidananya kepada dua orang penadah tersebut dan dua orang penadah ini mengirimkan hasil penjualannya melalui ekspedisi sampai dengan luar kota," jelas AKBP Made Gede Oka Utama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author