Polisi Tangkap Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Kolaka
Aparat kepolisian menangkap seorang ayah berinisial R (22) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun hingga korban meninggal dunia pada Selasa (16/6).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap kematian tidak wajar korban, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan medis terhadap jenazah balita tersebut.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua kandung korban.
"Iya benar korban diduga diperkosa ayah kandungnya," kata Riswandi, Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka.
Penyelidikan kepolisian bermula dari laporan mengenai kondisi kesehatan korban yang memburuk secara mendadak sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Peristiwa tersebut bermula saat korban yang masih balita mengalami keluhan sakit pada bagian tubuhnya," ujar Riswandi, Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka.
Korban sempat dilarikan oleh pihak keluarga ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan darurat, namun tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
"Setelah menjalani perawatan medis di puskesmas, nyawa korban tidak tertolong," kata Riswandi, Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka.
Keluarga korban yang melihat kejanggalan langsung mendatangi kantor polisi, yang kemudian direspons cepat oleh petugas dengan meringkus terduga pelaku.
"Kami melakukan penyelidikan dan mengarah terhadap pelaku. Pelaku langsung diamankan saat itu juga," ungkap Riswandi, Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka.