Polres Metro Jakarta Pusat Menahan Tujuh Tersangka Penyekapan Karyawan
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat resmi menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penyekapan tiga karyawan percetakan 'Mau Print' yang berlokasi di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dilansir dari Detikcom pada Jumat (3/7/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait tindakan kekerasan terhadap para pekerja tersebut.
"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Para tersangka yang terdiri dari lima laki-laki berinisial MML, AI, S, AYL, NHJ, serta dua perempuan berinisial CML dan II ditangkap secara bertahap pada Sabtu (27/6) dan Minggu (28/6). Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan sesuai KUHP Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga kini, pihak berwajib telah meminta keterangan dari 17 orang saksi serta melibatkan sejumlah saksi ahli demi memperjelas duduk perkara tindak pidana tersebut.
"Dan kami akan terus melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholders terkait, maupun para saksi yang memang berkompeten untuk memberikan keterangan dan menguatkan fakta hukum dalam proses pemeriksaan ataupun penyidikan yang kami lakukan," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara prosedural dengan mengedepankan metode ilmiah ilmiah atau scientific crime investigation. Penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum milik ketiga korban, yakni Muhammad Jaelani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra, yang sebelumnya disekap selama 21 hari serta mengalami penyiksaan akibat dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta.
Di sisi lain, pemilik percetakan 'Mau Print' justru melaporkan balik ketiga karyawan tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tuduhan pencurian pada Selasa (30/6).
"Betul (terlapor tiga orang karyawannya). Pelapor pemilik percetakan Mau Print," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, Rabu (1/7).