Polisi Tahan Tersangka Pencabulan 32 Siswa SD di Makassar

Share

Aparat Polrestabes Makassar menahan seorang kakek berinisial MD (60) atas dugaan pencabulan terhadap 32 siswa sekolah dasar di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, sebagaimana dilaporkan pada Juni 2026 dan dirilis pada pertengahan Juli 2026.

Tersangka yang merupakan pemilik warung di depan sekolah diduga melancarkan aksinya saat para siswa berbelanja jajanan pada jam istirahat, sebelum masuk kelas, maupun ketika hendak pulang sekolah, dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengutuk keras dugaan kejahatan seksual terhadap puluhan anak sekolah dasar tersebut dan menilai perbuatan pelaku sangat tidak dapat ditoleransi.

"Saya mengutuk keras dugaan pencabulan terhadap puluhan anak sekolah dasar di Makassar. Ini adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Anak-anak yang seharusnya merasa aman di lingkungan sekolah justru menjadi korban tindakan yang sangat merusak masa depan mereka," kata Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Ia pun merespons penanganan perkara ini dengan mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan profesional.

"Saya mendukung proses hukum dilakukan secara tegas dan memberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukuman yang memberikan efek jera sangat penting agar tidak ada lagi pelaku yang berani melakukan kejahatan serupa terhadap anak-anak," tegas Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Selain penindakan hukum, Singgih menekankan pentingnya pemulihan trauma jangka panjang bagi para korban.

"Penanganan kasus seperti ini tidak cukup hanya menangkap dan menghukum pelaku. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait harus memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta perlindungan agar mereka dapat pulih dan melanjutkan pendidikan maupun kehidupan sosialnya dengan baik," ucap Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Ia juga menyuarakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di area sekitar lingkungan sekolah.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum harus memperkuat sinergi agar ruang-ruang yang diakses anak benar-benar aman dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi," ujar Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Komisi VIII DPR RI memastikan bakal mengawal penuntasan kasus ini demi menjamin hak tumbuh kembang anak-anak.

"Setiap anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," imbuh Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Sementara itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkot Makassar mendampingi proses pelaporan kasus yang awalnya hanya dilaporkan oleh tiga korban tersebut.

"Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun," kata Fony Ataul, Pendamping Korban dari UPTD PPA Pemkot Makassar.

Jumlah korban terungkap melonjak drastis setelah pihak UPTD PPA menggelar pertemuan bersama para orang tua murid dan pihak sekolah.

"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," ujar Fony Ataul, Pendamping Korban dari UPTD PPA Pemkot Makassar.

Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dan langsung menindaklanjuti proses hukum terhadap terduga pelaku.

"Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu," ujar Ariyanto, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum Makassar pencabulan
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author