Polisi Tahan Pemilik Wedding Organizer Penipu Puluhan Pengantin di Jakarta
Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menahan pasangan suami-istri berinisial RM dan ER selaku pemilik sebuah wedding organizer karena diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Keduanya ditangkap di wilayah Bandung Barat setelah membawa kabur dana para korban.
Aksi penipuan oleh pemilik penyedia jasa pernikahan tersebut diperkirakan telah merugikan sebanyak 58 pasangan calon pengantin. Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, total kerugian materi yang dialami oleh para korban secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Alfian Nurrizal mengonfirmasi status hukum terkini dari pasangan suami-istri pemilik bisnis pernikahan tersebut pada Minggu (31/5).
"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua pelaku tidak menjalankan kewajiban operasional jasa pernikahan mereka sesuai kesepakatan tertulis. Hingga saat ini, aparat berwenang masih terus melakukan serangkaian pendalaman lebih lanjut untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Mengenai motif di balik tindakan pidana penipuan ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Kurniawan memberikan rincian hasil pemeriksaan pada Senin (1/6/2026).
"Uang korban digunakan untuk menutupi acara pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang," ujar Kasat Reskrim Timur AKBP Bayu Kurniawan.
Pola penipuan ini bermula saat RM dan ER menawarkan paket pernikahan dengan harga murah kepada konsumen pertama. Namun, harga yang ditawarkan ternyata berada di bawah biaya operasional riil sehingga memicu kekurangan dana yang kemudian ditutupi menggunakan uang dari konsumen berikutnya.
Penyidik kepolisian saat ini masih meneliti aliran dana untuk memastikan apakah ada sebagian uang milik korban yang dialokasikan oleh kedua pelaku demi memenuhi keperluan pribadi mereka.
"Masih dalam pendalaman," tutur Bayu.
Di samping itu, kepolisian juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, seluruh tindakan penipuan ini murni dilakukan oleh kedua pemilik dan belum mendapati adanya keterlibatan dari staf atau pegawai lain.
"Belum ada," sambungnya.
Atas perbuatan yang merugikan puluhan pasangan tersebut, RM dan ER kini resmi mendekam di ruang tahanan kepolisian. Pasangan suami-istri tersebut dijerat menggunakan ketentuan pidana Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.