Polisi Tahan Pemilik Marwah Wedding Organizer Terkait Penipuan Pengantin

Share

Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menahan pasangan suami-istri berinisial RM dan ER selaku pemilik Marwah Wedding Organizer atas dugaan penipuan terhadap puluhan calon mempelai. Penangkapan kedua tersangka yang sempat melarikan diri tersebut dilakukan oleh petugas di wilayah Bandung Barat.

Total kerugian sementara akibat tindak pidana ini mencapai Rp 2,6 miliar dengan jumlah korban yang terdata sebanyak 58 calon pengantin. Berdasarkan laporan dari Detikcom, para pelaku kini dijerat menggunakan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua pengelola jasa pernikahan tersebut tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak perjanjian dengan para klien. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terkait kasus tersebut.

Proses penetapan status hukum kedua pelaku dikonfirmasi oleh jajaran pimpinan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dihubungi, Minggu (31/5).

Pihak penyidik juga merinci pasal-pasal yang disangkakan kepada pasangan suami-istri tersebut beserta potensi hukuman yang akan dihadapi.

"Terhadap kedua orang ini kami sangkakan Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Jumlah kerugian materiil serta total korban kemungkinan masih bisa bertambah seiring berjalannya proses investigasi yang dilakukan oleh kepolisian.

"Dari hasil pendataan kami saat ini bahwa kami mengetahui terdapat 58 klien dari Marwah Wedding ini dengan total kerugian sementara itu sekitar Rp 2,6 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ujarnya.

Kepolisian meminta masyarakat untuk mengambil pelajaran dari kasus ini agar tidak menjadi korban penipuan bermodus paket pernikahan murah di kemudian hari.

"Kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih Wedding Organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik, dan juga paket harga yang ditawarkan itu kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah ya kita harus jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan," tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author