Polisi Menahan Kakek Tersangka Pencabulan 32 Siswa SD di Makassar
Aparat kepolisian menahan seorang kakek berinisial MD (60) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 32 siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mendesak penuntasan perkara hukum serta pemberian perlindungan menyeluruh bagi seluruh korban. Penanganan kasus ini kini tengah berjalan melalui koordinasi antara kepolisian dan pihak perlindungan anak setempat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi terkait perkara tersebut. Petugas juga langsung melakukan tindakan penahanan terhadap terduga pelaku sejak hari Jumat (17/7/2026).
"Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu," ujar Ariyanto.
Kasus dugaan pelecehan ini awalnya terungkap pada Juni 2026 berdasarkan laporan dari orang tua korban. Berdasarkan data pendampingan, tindakan tersebut diduga terjadi saat para murid sedang berbelanja di warung milik pelaku yang berlokasi tepat di depan sekolah.
Pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, Fony Ataul, menjelaskan mengenai identitas terduga pelaku yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada hari Minggu (19/7/2026).
"Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun," kata Fony Ataul.
Fony menambahkan bahwa jumlah korban mengalami peningkatan signifikan setelah dilakukan pertemuan dan koordinasi lebih lanjut antara pihak UPTD PPA, orang tua murid, beserta guru sekolah.
"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," ujarnya.
Aksi pencabulan tersebut diduga memanfaatkan situasi sewaktu para siswa sedang membeli jajanan di warung. Berdasarkan keterangan pihak pendamping, pelaku melancarkan aksinya pada beberapa waktu luang sekolah.
"Dugaan perbuatan cabul dilakukan saat para siswa membeli jajanan di warung terduga pelaku. Korban diduga dicabuli ketika berbelanja pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, ataupun sebelum masuk kelas," ujarnya.
Merespons peristiwa ini, Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyampaikan kecaman keras pada hari Senin (10/7/2026). Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas tanpa mengabaikan pemulihan kondisi psikologis para korban.
"Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar. Apabila benar, ini merupakan kejahatan yang sangat serius karena dilakukan terhadap anak-anak dan diduga terjadi berulang kali. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini," kata Selly.
Selly mendesak agar seluruh korban mendapatkan penanganan yang maksimal secara medis maupun psikologis. Langkah hukum yang berat diharapkan mampu memberikan dampak preventif di kemudian hari.
"Sehingga penegakan hukum dapat memberikan perlindungan (kepada korban) dan efek jera yang maksimal (untuk pelaku)," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengambil langkah proaktif mendampingi anak-anak yang menjadi korban sepanjang proses peradilan berlangsung.
"Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Sekolah, pemerintah daerah, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan wajib memperkuat sistem perlindungan anak agar tidak ada lagi ruang bagi predator seksual beroperasi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak," ujar Selly.
Selly menilai kehadiran negara secara nyata sangat krusial dalam menyelesaikan perkara kejahatan terhadap anak di bawah umur ini.
"Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara utuh," imbuhnya.