Polisi Selidiki Perselisihan Sopir Alphard dan Satpam Bundaran HI
Polsek Metro Menteng memanggil pengemudi mobil Toyota Alphard dan satpam Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), untuk mengklarifikasi insiden perselisihan usai pelanggaran lampu merah. Kepolisian memastikan tidak ada unsur kekerasan dalam kejadian tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Peristiwa bermula saat mobil Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI. Satpam di lokasi menegur pengemudi dengan menggebrak kaca mobil, sehingga memicu percekcokan sebelum akhirnya dibawa ke Pospol Thamrin untuk dimediasi secara kekeluargaan. Pengemudi juga telah dikenakan sanksi tilang elektronik.
Kepolisian tetap membuka ruang bagi para pihak yang merasa keberatan dengan hasil mediasi awal untuk menempuh jalur hukum resmi.
"Kami menyampaikan bahwa apabila ada hal yang kurang berkenan atau yang belum merasa puas dari pihak manapun, kami persilakan untuk membuat laporan," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Penegasan tersebut disampaikan guna memastikan seluruh proses penyelesaian perkara berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Terutama dari pihak yang terkait, kami persilakan untuk membuat laporan apabila ada hal yang merasa kurang puas atau yang kurang berkenan pada saat dilakukan atau pada saat proses mediasi. Kami persilakan dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosesnya, prosedur hukum," jelasnya.
Pihak kepolisian memberikan perhatian khusus kepada petugas keamanan yang terlibat langsung di lapangan saat insiden terjadi.
"Terutama dari pihak yang terkait (satpam di Bundaran HI), apabila ada hal yang merasa kurang puas pada saat dilakukan atau pada saat proses mediasi, kami persilakan dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosesnya, prosedur hukum," ucapnya.
Selain tindak lanjut laporan, klarifikasi juga dilakukan terkait klaim yang beredar di media sosial mengenai permintaan bersujud saat proses perdamaian.
"Kalau diminta sujud ini yang saya perlu klarifikasi ke kedua belah pihak. Kami masih mengklarifikasi yang bersangkutan bagaimana prosesnya pada saat itu seperti apa riilnya," kata Braiel.
Sebelumnya, proses penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut telah diselesaikan petugas melalui sistem penilangan digital.
"Kena tilang elektronik," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu saat dihubungi, Rabu (22/7).
Awal mula perselisihan terjadi karena adanya tindakan fisik dari satpam saat berusaha menghentikan kendaraan yang melanggar aturan.
"Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut," jelasnya.
Pihak kepolisian sempat memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk menyelesaikan kesalahpahaman secara langsung di pos polisi terdekat.
"Setelah kedua belah pihak sepakat akhirnya saling memaafkan dan berjabat tangan. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin," ujarnya.